Rekayasa Perkara
Welcome to college world (again) -_-"
Sebagai mahasiswa tulen, tentu tugas akan selalu mengikuti Saya ke mana-mana. Terlebih menjelang ujian-ujian seperti UTS dan UAS... Di sini Saya mau share dan dokumentasikan, tugas-tugas yang sudah Saya kerjakan selama menempuh pendidikan ekstensi S1 Ilmu Komunikasi.
Semoga, tulisan-tulisan Saya ini bisa menjadi inspirasi dan dijadikan perbandingan untuk teman-teman seperjuangan yang juga sedang menempuh pendidikan... Ganbatte Kudasai \^0^/
Ini adalah tugas sebelum UTS untuk mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar. Kami diminta untuk membuat paper yang topiknya ditentukan oleh Sang Dosen tercinta.
Saya mendapatkan topik Rekayasa Perkara.... Hmmm... Menarik loh ternyata... Sebelumnya Saya kebingungan untuk mencari sumber-sumber informasi terkait topik yang Saya dapatkan. Terinspirasi dari tulisan-tulisan di http://kabarnet.wordpress.com/kasus-antasari-azhar/ mulailah Saya mengerjakan tugas paper ini ;)
Dari tulisan di url tersebut, ternyata banyak fakta-fakta yang mengejutkan. Saya termasuk orang yang apatis terhadap kehidupan hukum di Indonesia, tapi setelah membaca tulisan tentang rekayasa kasus Antasari ini, kok jadi geregetan juga rasanya. Saya jadi bertanya-tanya kapan sistem hukum di Indonesia bisa bersih dan tegas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Memang kalau dipikir-pikir, meski rekayasa ini ga berpengaruh langsung dengan kehidupan Saya, tapi ternyata biaya sekolah dan rumah sakit mahal ya salah satunya karena ini. Kita sebagai rakyat masih saja dibodohi oleh para penguasa yang korup. Dengan rekayasa kasus, para koruptor tetap dibiarkan bebas bahkan sampai ada yang diangkat pula jadi Kepala Dinas -_- tapi para pejuang keadilan malah dipenjarakan dan tak didengar pembelaannya... Sungguh alangkah lucunya negeri ini... Semoga dengan tulisan Saya ini, kita sebagai Bangsa Indonesia, mulai membuka mata dan berperan aktif untuk memajukan bangsa ini. Salah satu yang cara yang Saya pikirkan dan coba lakukan ya... bekerja dengan jujur dan penuh dedikasi sesuai profesi kita masing-masing. Dari situ kita akan mulai pelan-pelan memperbaiki kualitas diri kita sendiri yang nantinya tentu mewakili kualitas kerja Bangsa Indonesia.
Well, this is my paper... I do really open for comments or suggestions ;)
TUGAS MATA KULIAH ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
REKAYASA PERKARA
Menurut Elly M. Setiadi (2009), manusia selain sebagai mahluk individu juga merupakan mahluk sosial yang hidupnya selalu bersama-sama dengan individu-individu yang lain. Selain memiliki keunikan atau ciri khas tersendiri, tidak ada manusia yang persis sama termasuk dalam hal kehendak. Salah satu dampak negatif dari perbedaan ini adalah seringkali terjadi pertentangan antar manusia dikarenakan adanya benturan antara kehendak manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Untuk menghindari pertentangan inilah maka diciptakan peraturan dan norma-norma yang diharapkan mampu mengatur kehidupan masyarakat menjadi lebih adil, damai dan sejahtera.
Salah satu norma yang diciptakan manusia adalah norma hukum. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Namun saat ini dapat kita lihat penerapan hukum di negeri kita masih sangat minim bahkan cenderung dilanggar sama sekali. Salah satu contoh pelanggaran hukum yakni, fenomena rekayasa perkara yang sudah banyak terjadi di ranah hukum kita.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekayasa adalah rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan pihak lain. Sedangkan perkara adalah masalah, persoalan ataupun tindak pidana. Maka dapat kita simpulkan bahwa rekayasa perkara adalah suatu rencana jahat atau persekongkolan dalam suatu masalah maupun tindak pidana yang bertujuan merugikan pihak lain.
Kita bisa melihat salah satu contoh rekayasa perkara yang sangat kasat mata yakni kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret nama Antasari Azhar sebagai tersangka. Antasari Azhar dikenal cukup berani melawan korupsi, sudah ada begitu banyak orang yang dipenjarakan sejak Antasari menjabat sebagai Ketua KPK, tak terkecuali Aulia Pohan, besan Presiden pun ia jebloskan ke penjara.
Hampir semua tulisan dan ulasan di berbagai media massa dan forum diskusi menyimpulkan bahwa kasus ini adalah rekayasa. Sedikitnya ada 11 bukti yang aneh dan tak tak masuk akal, dari mulai SMS ancaman yang seolah-olah berasal dari Antasari, pertemuan Rani -sang Cady- dengan Antasari di sebuah hotel yang dipergoki oleh Nasrudin sampai pada tidak cocoknya peluru dengan pistol yang digunakan untuk membunuh Nasrudin. Namun tetap saja semua sanggahan dan alibi Antasari diabaikan dan ia tetap divonis bersalah.
Bila kita cermati, adanya rekayasa perkara khususnya perkara-perkara besar bisa dilatarbelakangi oleh beberapa hal, salah satunya adalah untuk ‘melenyapkan’ salah satu pihak yang dianggap terlalu berani menjunjung keadilan yang bisa membongkar dan membahayakan konspirasi yang terjadi dalam kehidupan politik di Indonesia.
Selain itu, korupsi yang sudah merajalela di negeri kita ini dapat menyebabkan pula terjadinya rekayasa perkara, karena bila salah satu pelaku korupsi berhasil ditangkap, dapat kita pastikan pelaku-pelaku yang lain pun dapat terseret untuk ikut diadili dan dihukum. Maka dengan dilakukannya rekayasa perkara ini, diharapkan mampu melindungi pelaku-pelaku korupsi yang notabene sangat merugikan dan menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia.
Salah satu alasan lagi mengapa rekayasa perkara ini bisa menjamur di Indonesia adalah karena perilaku dan kualitas buruk dari penegak hukum di negeri kita ini. Penegak hukum yang terlibat dalam rekayasa perkara seolah-olah menutup mata mereka dari kebenaran karena diiming-imingi kekayaan, kekuasaan termasuk kenaikan pangkat bila ikut serta memuluskan rekayasa perkara yang ditanganinya.
Masyarakat yang belum melek hukum dan bersikap apatis pun, ikut menyebabkan rekayasa perkara dapat dengan mudah tumbuh subur dalam kehidupan hukum di negeri kita.
Berangkat dari salah satu contoh rekayasa perkara yakni perkara pembunuhan Nasrudin oleh Antasari dapat kita lihat ciri-ciri perkara yang memang direkayasa. Ciri pertama adalah terjadinya kejanggalan-kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satu contohnya adalah pelenyapan bukti penting dari perkara tersebut. Ciri berikutnya adalah pengabaian bukti-bukti dan alibi yang diutarakan oleh tersangka termasuk keterangan dari para saksi ahli yang meringankan tuduhan yang ditujukan pada tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pun menilai kasus Antasari ini adalah gambaran bobroknya sistem hukum di Indonesia. Antasari adalah potret carut marutnya penegakan hukum di Indonesia. Siapa yang menjadi pelaku sebenarnya tidak terungkap secara riil berdasarkan fakta hukum tapi korban yang dijadikan sebagai pelaku kejahatan. Artinya negara masih tunduk pada politik bukan hukum.
Sikap nekad menghukum Antasari yang mengabaikan bukti dan saksi ini jelas sangat keterlaluan dan benar-benar membodohi rakyat Indonesia. Jika rakyat Indonesia tahu bahwa kasus ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada kehidupan kesehariannya serta mengakibatkan kesulitan-kesulitan hidup (seperti biaya sekolah dan rumah sakit mahal, fasilitas dan pelayanan publik memprihatinkan), mungkin rakyat Indonesia akan berpikir lain. Singkatnya adalah majunya suatu negara tergantung pada penerapan sistem hukumnya. Kita dapat melihat contoh di negara maju pasti penerapan sistem hukumnya baik dan pelaku hukum juga tidak ada yang berani macam-macam karena dapat dijerat hukum.
Jadi yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah bagaimana cara kita mengatasi rekayasa perkara ini. Hal pertama yang dapat kita lakukan adalah pembenahan mental dan karakter bangsa. Cara ini dapat kita terapkan dari mulai kelompok kecil yakni keluarga. Penanaman nilai-nilai moral sejak kecil dapat menciptakan individu yang tahu mana yang benar dan salah sehingga memiliki kemungkinan kecil untuk berbuat sesuatu yang merugikan orang lain.
Di samping perbaikan mental dan karakter bangsa, dengan pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah dapat mendukung dan semakin mengokohkan fondasi yang telah dibentuk dalam keluarga. Pendidikan mengenai moral dan agama dapat semakin melengkapi ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh setiap individu. Sehingga setiap orang diharapkan dapat memaksimalkan apa yan dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Cara berikutnya adalah pembenahan sistem hukum di Indonesia. Penerapan hukum yang tegas akan membuat setiap orang berpikir berulang kali sebelum melakukan kejahatan termasuk rekayasa perkara. Penyeleksian para penegak hukum yang harus dilakukan seobjektif mungkin, dapat meningkatkan kualitas penerapan hukum di Indonesia. Hakim serta aparat penegak hukum yang jujur dan bersih tentu akan dapat mendukung penyelesaian kasus secara adil.
Permasalahan ini pun secara tidak langsung mempengaruhi taraf hidup orang Indonesia. Perbaikan taraf hidup orang Indonesia setidaknya akan mengurangi jumlah orang-orang miskin di Indonesia dan membuat setiap warga Indonesia menjadi sejahtera.
Akhirnya masalah rekayasa kasus ini tentu akan dapat diatasi dengan hasil kerja sama setiap komponen bangsa, dari mulai para penegak hukum, aparatur pemerintah, masyarakat dan tentu saja setiap warga Indonesia.
Ditulis oleh : Yanalita Liem
Tidak ada komentar: